Jakarta,Radarsumut.com
Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara. Fragmentasi data, aliran royalti lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi streaming yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola global. Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia telah memperkenalkan inisiatif instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1–5 Desember lalu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, pada Selasa, 16 Desember 2025 dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog dan menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif ini. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif. Ia menyampaikan bahwa persoalan royalti digital bukan hanya isu teknis, tetapi isu ekonomi global yang menuntut negara-negara bekerja bersama.













